Logo

Keranjang

Pilih produk untuk checkout

0 item

Keranjang masih kosong.

Hukum 07 September 2026

Menuntaskan Konflik Agraria yang Mandek Lewat Badan Khusus di Bawah Presiden

Menuntaskan Konflik Agraria yang Mandek Lewat Badan Khusus di Bawah Presiden

Sebagai upaya untuk mencegah monopoli yang dilakukan holding atau perusahaan tertentu terhadap konsesi lahan perkebunan dan kehutanan. Praktiknya saat ini perusahaan atau holding punya konsesi sangat besar sampai jutaan hektar lahan.

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan keseriusan dan terobosan. Sebab praktik penyelesaian konflik agraria yang dilakukan selama ini mandek. Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang memuat beragam substansi.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengusulkan sejumlah substansi dalam RUU Reforma Agraria. Antara lain kelembagaan khusus yang menjalankan mandat reforma agraria. Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian atau lembaga. Badan ini awalnya diusulkan bernama Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN), tapi dalam draf RUU yang disusun Baleg DPR disebut BRAN.

Menurut Dewi perubahan nama ini tak masalah, yang penting substansinya sama. Sedikitnya badan ini punya 3 kewenangan pokok. Pertama, penyelesaian konflik agraria. Kedua, redistribusi tanah. Ketiga, pemberdayaan atau pengembangan kawasan reforma agraria.

Pelaksanaan reforma agraria dimulai dengan identifikasi dan verifikasi lokasi prioritas yang berpotensi menjadi objek reforma agraria. Kemudian divalidasi untuk memastikan subjek dan objeknya. Jika ditemukan konflik agraria, penanganannya dialihkan kepada Deputi Konflik. Sebaliknya, jika tidak terdapat konflik, BRA dapat langsung melakukan redistribusi.

“Penting juga lembaga ini melakukan evaluasi. Pelaksanaan ini perlu kepemimpinan Presiden untuk memastikan tidak hanya BRAN yang melakukan eksekusi tapi juga kementerian dan lembaga terkait ikut mendukung prosesnya,” kata Dewi dalam rapat dengan Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (07/09/2026).

Dewi menegaskan RUU ini memastikan masyarakat adat menjadi salah satu subjek reforma agraria. RUU Pengaturan Reforma Agraria memandatkan untuk dibentuk RUU Masyarakat Adat. Kemudian perlu mengatur tegas batas penguasaan konsesi perkebunan dan kehutanan. Langkah ini penting untuk meminimalkan penguasaan konsesi berada dalam monopoli perusahaan atau korporasi tertentu.

https://www.hukumonline.com/berita/a/menuntaskan-konflik-agraria-yang-mandek-lewat-badan-khusus-di-bawah-presiden-lt6a9e92a49e4a4/

Terakhir diperbarui 1 month ago Kembali
Beranda
Sertifikat
Kartu
Profil