Aparat harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dalam kasus meninggalnya Bambang Setiawan di Pejompongan, berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif.
Pemerintah meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiawan. Penanganan perkara tersebut diminta dilakukan secara objektif dan tanpa membedakan latar belakang pihak yang diduga terlibat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyelidikan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga terlibat, baik individu, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas). Proses hukum atas rangkaian kericuhan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” kata Prof Yusril dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Pemerintah menurut Prof Yusril memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu. Pemerintah juga mendukung langkah Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi telah memeriksa 14 saksi dan menganalisis rekaman CCTV serta berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang bersangkutan.