Logo

Keranjang

Pilih produk untuk checkout

0 item

Keranjang masih kosong.

Hukum 07 September 2026

Putusan Banding Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Sinyal Bahaya bagi Warga Sipil

Putusan Banding Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Sinyal Bahaya bagi Warga Sipil

Koalisi masyarakat sipil menyoroti kejanggalan mekanisme peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus, dari pelanggengan impunitas, lemahnya pertimbangan pengurangan hukuman, dan 16 OTK yang masih bebas.

Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta mengurangi hukuman bagi para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menyusul permohonan banding yang diajukan pada Agustus 2026. Koalisi masyarakat sipil mengecam putusan tersebut dengan menggelar mimbar bebas dan konferensi pers di depan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/9).

Melalui mimbar bebas tersebut, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, menarik benang merah antara kasus Andrie Yunus dengan pembunuhan anggota KontraS, Munir Said Thalib, yang terjadi pada tanggal yang sama 22 tahun lalu. Ia menyatakan bahwa sejak dua dekade lalu hingga saat ini, aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga sipil masih belum terhenti.

“Hari ini tentu kita harus merasa takut. Takut karena semua penjahat HAM tersebut masih melenggang bebas dan para pelaku tidak pernah dihukum secara tuntas,” ucapnya pada Senin (7/9).

Penghukuman yang belum tuntas terhadap terdakwa kasus Andrie Yunus ini diwujudkan melalui pengurangan pidana pokok serta pembatalan sanksi tambahan berupa pemecatan dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jane menilai hal ini sebagai sinyal bahaya yang harus diwaspadai oleh warga sipil, sebab kritik terhadap militer dapat membuat siapa saja mengalami nasib yang sama seperti Andrie Yunus.

Putusan peradilan militer tersebut tidak lepas dari pertimbangan kuasa hukum terdakwa yang disoroti oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Albert Wirya. Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa klien mereka membutuhkan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, bukan pemecatan. Apabila seorang prajurit dikeluarkan dari mekanisme kontrol institusional TNI, dikhawatirkan akan terjadi pembelotan terhadap negara.

“Bayangkan betapa berbahayanya asumsi bahwa prajurit militer tidak bisa dipecat karena alasan risiko pemecatan itu sendiri. Jika demikian, tidak ada tindakan seberat apa pun yang dapat membuat seorang prajurit dipecat,” ujar Albert.

https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-banding-peradilan-militer-kasus-andrie-yunus-dinilai-sinyal-bahaya-bagi-warga-sipil-lt6a9e9f1cce0f8/

Terakhir diperbarui 1 month ago Kembali
Beranda
Sertifikat
Kartu
Profil